Mulutmu Harimaumu! Hina Teman Pakai Nama Hewan Terancam 9 Bulan Bui

Ilustrasi. (Naraya Media/Ist)

JAKARTA, Naraya Media – Belakangan, media sosial Instagram dan X diramaikan soal unggahan yang mengatakan bahwa memaki orang memakai nama hewan bisa dipidana. Unggahan yang viral ini menjelaskan jika menghina orang dengan bahasa “anjing” dapat terkena penjara 6–9 bulan atau denda Rp10 juta. Ketentuan ini akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan hal itu. Menurutnya, aturan tersebut ada di Pasal 433 KUHP baru, yang mengatur soal penghinaan terhadap orang lain. Termasuk lewat kata-kata yang merendahkan martabat.

“Tapi, tak semua langsung terkena pidana. Kasusnya akan dilihat dari konteks, hubungan pelaku–korban, dan dampak yang ditimbulkan. Ini bisa masuk kategori penghinaan ringan,” kata Fickar.

Fickar menambahkan, ketentuan pidana tersebut bakal mulai diterapkan bersamaan dengan berlakunya KUHP baru. “Jika dianggap bercanda mungkin tidak diadukan. Kalau dianggap serius, korban punya hak mengadukan,” tambah Fickar.

Penulis: Wildan Adil Hilba

Share This Article

Related Posts