Jakarta, NARAYA Media – Mulai Agustus 2026 mendatang, pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang dijamin bakal membuat publik geleng-geleng kepala.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto, siapa pun warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraannya atas permohonan sendiri, wajib membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 5 juta.
Selain ditandatangani oleh Prabowo, PP Nomor 30 itu juga telah diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, PP itu mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Kebijakan ini sontak memicu kontroversi. Di media sosial, wira-wiri komentar pedas menyebut aturan ini sebagai bentuk ironi.
Namun, Pemerintah RI menegaskan bahwa penetapan tarif Rp5 juta bagi warga negara yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan merupakan bagian dari penyesuaian tarif PNBP. Hal itu bukan kebijakan yang dibuat secara khusus.
Dalam keterangan media, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo menyebutkan bahwa penyusunan PP baru dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur kementerian usai pemisahan Kementerian Hukum dan HAM.
Pertama, kata Widodo, yakni nomenklatur PP. “Sebelumnya, tahun 2024, masih Kemenkumham. Sekarang kan, Kemenkum, jadi perlu disesuaikan,” kata Widodo, dikutip Minggu (19/7/2026).
Setor Kas Negara
Adapun, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum yang ditandatangani Prabowo. Widodo menuturkan, regulasi itu tidak hanya mengatur satu jenis layanan.
Namun, memuat ratusan tarif penerimaan negara bukan pajak di bidang administrasi hukum. Diakuinya, justru sebagian besar tarif tetap dipertahankan.
Sementara, sejumlah layanan mengalami penyesuaian sesuai kondisi ekonomi nasional. “Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan. Tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” tukasnya.
Widodo menyebut, terdapat beberapa jenis penerimaan bukan pajak yang justru dihapus dalam regulasi baru itu. Salah satunya tarif pewarganegaraan warga negara asing menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia. “Ada juga tarif yang sudah dihapus. Seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” tambahnya.
Terkait alasan penyesuaian tarif, pihaknya menyatakan pemerintah mempertimbangkan perkembangan ekonomi saat menyusun PP Nomor 30 Tahun 2026. Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan biaya Rp5 juta untuk permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden.
Kemudian, penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan dikenakan tarif Rp3,5 juta. Sementata, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI atau permohonan tetap menjadi WNI masing-masing dipatok tarif Rp1 juta. Lalu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai Rp500 ribu.
Nantinya, seluruh penerimaan dari layanan administrasi kewarganegaraan itu akan menjadi bagian dari PNBP yang disetorkan ke kas negara. Satu hal yang pasti, jika Anda ingin resmi menyandang status ‘mantan WNI’, Anda harus siap memberikan perpisahan terakhir ke kas negara. (*)