Negara Rugi Rp2 T! Ini Awal Mula Kasus Notifikasi Bank Masuk Radar KP

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (NARAYA Media/Ist)

Jakarta, NARAYA Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan notifikasi perbankan di dua badan usaha milik negara (BUMN), semula berfokus pada bank pelat merah.

“Namun, layanan SMS-nya (pesan singkat, red.) kan ada providerprovider itu,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam, dikutip dari Antara.

Maka itu, Taufik mengatakan KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi itu di lingkungan BUMN bidang perbankan dan telekomunikasi.

“Nasabah memiliki nomor HP. Pastinya, nomor HP nasabah kan bukan hanya provider BUMN saja. Namun, yang memang sedang kami dalami di proses penyidikan, yang saat ini kami mulai, itu adalah yang provider BUMN,” jelasnya.

Pemeriksaan Lanjutan

Sementara itu, dia menjelaskan biaya Rp750 untuk notifikasi perbankan itu adalah hasil kerja sama antara bank pelat merah dengan BUMN bidang telekomunikasi.

“Nanti kami akan update lagi saat ada kegiatan-kegiatan di penyidikan yang baru terbit ini. Jadi, akan ada pemeriksaan-pemeriksaan ke depan,” tukasnya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2026, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan notifikasi perbankan di lingkungan bank pelat merah dan BUMN bidang telekomunikasi. Penyidikan dimulai tanpa ada penetapan tersangka.

KPK mengatakan pengadaan tersebut meliputi notifikasi perbankan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan singkat WhatsApp (WA). Akibat pengadaan barang dan jasa yang dinilai KPK tidak sesuai aturan, negara diperkirakan merugi hingga Rp2 triliun. (*)

Share This Article

Related Posts