Oknum Brimob Maluku Diduga Aniaya, DPR: Keji, Negara Tak Boleh Setop pada Hukuman Pelaku

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. (Naraya Media/Dok. dpr.go.id)

JAKARTA, Naraya Media – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak pemberian hukuman berat dan maksimal kepada Bripka Masias Siahaya yang terbukti menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu diantaranya tewas.

“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly dikutip di Jakarta, Sabtu (21/2), dikutip dari Antara.

Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan cerminan arogansi aparat sehingga hukuman yang diberikan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang.

Selain menilai adanya pelanggaran HAM yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian serta KUHP, Selly mendorong sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sebagai bukti kegagalan APH menjamin keselamatan warga negaranya, khususnya generasi penerus bangsa.

“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” kata Selly sembari menegaskan bahwa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.

Pendampingan Psikologis

Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya diketahui memukul kepala Siswa MTsN Maluku Tenggara Arianto Tawakal (14) hingga membuatnya bersimbah darah dan tewas. Tak hanya itu pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C itu juga ikut menganiaya Nasrim Karim (15), kakak dari Arianto hingga mengalami patah tulang.

Berikutnya, Selly meminta dilakukan rekonsiliasi. Komandan pelaku, kata dia, wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.

Selain itu mengutip Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly mendesak negara melalui lembaga terkait memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban yang selamat.

Pemulihan itu meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.

Selly memandang pemulihan itu bernilai penting bukan hanya untuk mengobati luka fisik dan trauma, melainkan juga untuk memastikan hak-hak korban sebagai warga negara benar-benar dipulihkan secara bermartabat.

“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” tutupnya. (*)

Share This Article

Related Posts