Jakarta, NARAYA Media – Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kelompok Gerakan Rakyat Dukung dan Bela (Garda) Prabowo pada Kamis (18/6). Laporan tersebut mengenai dugaan penghinaan dalam beberapa pernyataan Tiyo.
Aduan Masyarakat (Dumas) ini dilayangkan oleh Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman. Dia menilai pernyataan yang dikeluarkan Tiyo kini bukan lagi bentuk kritik. Namun, bentuk framing terhadap individu seorang Presiden.
“Dumas kami terkait dengan saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang. Ya, saya pikir teman-teman tahu semua,” ucap Daeng Lukman di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/6).
Daeng menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang baru, laporan pidana tidak dapat diajukan secara langsung oleh pihaknya. Maka, harus dilakukan oleh pihak yang berkepentingan.Â
Karena itu, Garda Prabowo memilih menempuh jalur pengaduan masyarakat sebagai bentuk penyaluran aspirasi publik yang menilai pernyataan Tiyo telah melampaui batas.
“Karena masyarakat sekarang datang ke kantor Garda Prabowo yang notabene adalah basecamp-nya kami, anaknya beliau. Kami tidak mungkin biarkan. Jadi, kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi di atas,” tukasnya. (*)