Jakarta, NARAYAMedia.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah segera mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sebagai salah satu solusi mengatasi permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Hari ini kami mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kami adalah bahwa kami harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini,” kata Yusril usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Jumat (9/10).
Menurut Yusril, sebenarnya rencana amandemen UU Narkotika sudah lama digarap oleh pemerintah. Namun, telah kesepakatan bahwa revisi ini diambil alih menjadi inisiatif DPR.
Informasi terbaru yang diperolehnya, dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) rencana revisi tersebut sudah disampaikan ke pemerintah dan saat ini pemerintah sedang proses menyusun Daftar Isian Masalah (DIM), untuk segera diserahkan ke Setretariat Negara (Setneg).
“Tadi kami mendapatkan informasi dari Kepala BPHN bahwa sudah disampaikan kepada pemerintah, dan pemerintah dalam proses menyusun DIM, dan kemudian diserahkan kepada Setneg,” ujarnya.
Yusril juga mengatakan, bahwa Presiden akan menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam membahas rancangan undang-undang (RUU) perubahan terhadap UU Narkotika dan Psikotropika tersebut.
Mantan Menteri Kehakiman itu menekankan, perubahan UU Narkotika itu menjadi penting, karena akan menegaskan tentang perbedaan penanganan penyalahguna dan pengedar narkoba. Atau pengedar tetapi juga pemakai narkotika.
Upaya ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa mereka yang menjadi korban narkotika tidak dipidana tetapi direhabilitasi.
“Mengapa ini penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika. Atau ada yang mengedarkan tapi sekaligus juga dia adalah pemakai narkotika itu sendiri,” terangnya.
Selain itu, kata dia, undang-undang tersebut juga mengatur terkait lembaga yang akan melakukan rehabilitasi para penyalahguna narkotika tersebut. Karena selama ini penanganan rehabilitasi dilakukan secara sporadis oleh sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kesehatan dan BNN.
“Siapa yang akan merehabilitasi ini? badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam undang-undang tentang perubahan UU Narkotika dan UU tentang Psikotropika ini,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa terkait penanganan masalah over kapasitas lapas yang 50 persen lebih dihuni oleh warga binaan kasus narkotika akan dapat segera diselesaikan dengan revisi UU Narkotika dan Psikotropika tersebut. Dengan undang-undang baru tersebut akan hadir badan baru yang menanganinya, didukung anggaran untuk rehabilitasi bagi narapidana narkotika.
Yusril menambahkan revisi UU Narkotika diharapkan secepatnya direalisasikan karena draf RUU sudah ada di DPR, dan pemerintah bergerak cepat menyusun DIM.
“Kalau DIM sudah tersusun nanti kan di Kemenko atau Ditjen PP akan melakukan sinkronisasi. Kalau sudah sinkron, nanti Setneg kan menyampaikan kepada Presiden. Presiden kan menyampaikan surat ke DPR, menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah membahas RUU ini,” katanya.
“Harapan kami tadi kalau bisa selesai akhir tahun ini lebih baik supaya persoalan ini cepat selesai. Makin cepat makin bagus,” sambungnya. (*)