Peran Barantin di Penguatan Sistem Biosecurity dan Penerapan Digitalisasi

Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean saat berdiskusi tentang peran Barantin dalam penguatan sistem biosecurity dan pengawasan keamanan pangan serta penerapan digitalisasi all Indonesia di Bandar Udara Internasional, Banten, Kamis (14/8/2025). (Foto. Humas Barantin)

BANTEN, Narayamedia – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengundang stakeholder eksternal, Kementerian/Lembaga dan pengguna jasa karantina. Mereka berdiskusi tentang peran Barantin dalam penguatan sistem biosecurity dan pengawasan keamanan pangan serta penerapan digitalisasi all indonesia di Bandar Udara Internasional, Banten, Kamis (14/8/2025).

Sebagai instansi yang berada di garis depan bersama Imigrasi dan Bea Cukai, Barantin memiliki mandat penting berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Tugas itu mencakup pencegahan masuk, tersebar, dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Barantin juga mengemban fungsi pengawasan keamanan dan mutu pangan, pengendalian produk rekayasa genetika, perlindungan sumber daya genetik, serta pengawasan terhadap jenis asing invasif.

“Barantin menjalankan peran sebagai perlindungan sumber daya alam hayati, border protection untuk melindungi pertanian, peternakan, perikanan dari ancaman produk-produk impor yang tidak dapat dibendung di era perdagangan bebas serta perang tariff seperti sekarang ini,” kata Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, dalam keterangan resmi diterima Narayamedia.com.

Barantin juga berperan sebagai economic tools yang dapat memfasilitasi akseptabilitas produk-produk unggulan ekspor kita ke negara-negara tujuan ekspor melalui sertifikasi karantina, Barantin memastikan produk pertanian, perikanan, dan kehutanan memenuhi persyaratan negara tujuan sehingga dapat bersaing di pasar global.

“Menapaki era baru Karantina mengedepankan penguatan manajemen Pre-Border, yaitu pemeriksaan komoditas di negara asalnya. Serta mengembangkan digiltalisasi layanan melalui implementasi BEST-TRUST (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), mandatory Prior Notice bagi impor dan Electronic Documents untuk mempercepat layanan ekspor,” jelasnya

Sahat menambahkan digitalisasi ini dalam upaya diintegrasikan dengan instansi pemerintah yang terkait dalam suatu kesisteman All Indonesia demi memudahkan lagi pelayanan sehingga dapat berkontribusi lebih pada percepatan arus barang.

“Saya mengapresiasi kegiatan koordinasi seperti ini sebagai forum untuk saling bertukar pikiran, saling mengisi dan saling berkonsultasi dalam upaya peningkatan pengawasan sekaligus pelayanan perkarantinaan khususnya di lingkungan Bandar Udara Internasional, terutama Bandara Soekarno Hatta. Sinergi dengan kementerian atau lembaga, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci untuk melindungi negeri sekaligus mendorong daya saing produk Indonesia di pasar dunia,” ujarnya.

Melalui forum ini, Barantin juga mengajak pelaku usaha untuk aktif berkomunikasi dengan petugas karantina, menyampaikan kendala di lapangan. Serta ikut berperan dalam pengawasan bersama. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat sistem biosekuriti nasional serta menjamin keamanan pangan demi mewujudkan cita-cita Barantin yang Kompeten, Unggul, Amanah, Tangguh. (*)

Share This Article

Related Posts