Perpres AI Ditarget Masuk Tahap Akhir September 2025

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria. (Narayamedia/Humas Komdigi)

JAKARTA, Narayamedia – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan, rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) ditargetkan bisa masuk tahap harmonisasi akhir September 2025.

“Targetnya, kalau dari Komdigi di akhir bulan ini sudah bisa masuk tahap berikutnya untuk pembahas yang sifatnya pada prinsip-prinsip legal. Jadi, nanti akan ada harmonisasi dan pengujian-pengujian lagi, terutama soal pengaturannya agar dia tidak kontradiktif dengan peraturan-peraturan yang lain,” ucap Nezar di Jakarta pada Kamis (25/9), seperti dikutip dari Antara.

Dalam tahap harmonisasi, suatu rancangan peraturan diselaraskan dengan peraturan perundangan dalam hierarki yang berbeda maupun sederajat supaya selaras dan tidak tumpang tindih.

Nezar menjelaskan, pemerintah menyiapkan Buku Putih Peta Jalan AI Nasional serta panduan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan dan pengembangan AI. Kedua produk hukum yang rencananya diterbitkan bersamaan dalam bentuk Perpres itu. Menurutnya, penyusunannya melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Buku Putih

Penyiapan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional untuk mendukung pemanfaatan AI inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Melibatkan 443 orang, yang mencakup perwakilan pemerintah, akademisi, pelaku industri, masyarakat, dan media massa.

Buku Putih itu disiapkan sebagai pijakan dalam penyusunan strategi kebijakan tentang tata kelola pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan artifisial di Indonesia. Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa peta jalan AI nasional dibutuhkan untuk menyamakan visi dalam mengembangkan AI di Indonesia.

“Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah sampainya akan beda, bisa setengah jam, bisa satu jam, apalagi kalau lewat jalan yang macet. Inilah kenapa peta jalan itu penting,” katanya saat mengunjungi kampus Universitas Udayana di Bali pada 28 Agustus 2025. ter

Selain menyiapkan peta jalan, pemerintah menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial untuk memperkuat ketentuan tentang etika kecerdasan artifisial yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. (*)

Share This Article

Related Posts