Jakarta, NARAYA Media – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak sah.
Dalam amar putusannya, hakim I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Gugatan tersebut mempersoalkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya selama proses penyidikan.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Darpawan dalam persidangan pada Selasa (7/7).
Sebelumnya, Roy bersama Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. (*)
Post Views: 3