JAKARTA, Naraya Media – Viral, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, menganiaya dan menyiksa remaja 14 tahun Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara.
Korban hingga meninggal di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2) lalu.
Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan tindakan Anggota Brimob Kompi I Batalion C. “Bukan hanya merupakan pelanggaran etik dan profesionalitas anggota Polri, tetapi merupakan tindak pidana bahkan tindak penyiksaan karena terkait proses hukum yang dilampaui anggota Brimob,” kata Koalisi Masyarakat Sipil, dalam keterangan resmi diterima Naraya Media, Minggu (22/2).
Atas kejadian ini, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri melaksanakan penegakan hukum kepada pelaku dan tidak hanya menjatuhkan sanksi disiplin atau pemecatan.
Koalisi juga mendorong KomnasHAM untuk bertindak tegas mencari titik persoalan mengapa satuan Brimob bersenjata berat sejatinya bertugas untuk menjaga Keamanan Dalam Negeri dalam konteks kericuhan massa (fisik) yang mengancam keselamatan dan keamanan warga, kemudian bertindak di ruang proses hukum.
Perubahan Kultur Kekerasan
Kasus ini telah mencoreng upaya yang telah dilakukan dalam reformasi dan sepatutnya menjadi perhatian serius bagi Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum secara transparan dan memastikan korban dan keluarganya mendapatkan keadilan. “Tindakan sewenang-wenangan ini menunjukkan masih kuatnya kultur kekerasan yang menempel di label militerisme pada tubuh Kepolisian dan rentan mengarah pada tindakan kewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang,” paparnya.
Dengan adanya kejadian ini, seharusnya reformasi kepolisian terus-menerus dicanangkan dan perubahan kultur kekerasan seharusnya menjadi tolok ukur keberhasilan perbaikan di tubuh Polri.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta kepada Kapolri untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini, terutama korban dan keluarganya, serta sekaligus memberikan arahan kepada seluruh anggota kepolisian untuk menjaga profesionalisme sebagai polisi sipil.
“Kepada Kompolnas, kami mendesak agar Kompolnas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses hukum pelaku dan memastikan korban mendapatkan keadilannya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Kompolnas juga harus mencari rumusan kebnijakan yang tepat agar satuan Brimob tetap berada pada ruang tupoksi dan matranya, tidak ke luar dariapa itu. (*)