Skandal Sertifikat K3 Kemnaker: Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Bui

Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. (NARAYA Media/Dok. Okezone)

Jakarta, NARAYA Media – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, lima tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

JPU dari KPK Dame Maria Silaban meyakini Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus itu, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan yang sama.

“Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua,” ucap JPU pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (18/5).

Adapun, 10 terdakwa lain, yakni ⁠Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara; Fahrurozi empat tahun dan enam bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati. Serta Supriadi, masing-masing lima tahun dan enam bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro enam tahun penjara, dan Hery Sutanto tujuh tahun penjara.

Selain pidana penjara, Noel bersama 10 terdakwa lain juga dituntut pidana denda masing-masing Rp250 juta, dengan ketentuan jika tak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara 90 hari.

Tak hanya itu, JPU menuntut Noel dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp4,43 miliar, dikurangi dengan uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar sehingga sisa yang dibayarkan Rp1,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Untuk terdakwa lain, dituntut pula uang pengganti meliputi Hery Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar. Serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing subsider 2 tahun penjara.

Dengan demikian, Noel bersama para terdakwa lain diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Berlaku Sopan

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, yakni Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai persidangan,” ungkap JPU.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (*)

Share This Article

Related Posts