JAKARTA, Narayamedia – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menyebut komedian Entis Sutisna alias Sule minta ditilang. Sebab, tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK). “Beliau (Sule) tidak dapat menunjukkan STUK kendaraan, selanjutnya beliau minta untuk ditilang,” ucap Kepala Suku Dinas Perhubungan Jaksel Bernard Octavianus Pasaribu, Sabtu (27/9), dikutip dari Antara.
Dia mengatakan alasannya menilang Sule di Jalan Veteran, Pesanggrahan, karena Sule tidak dapat menunjukkan STUK pada Kamis (25/9) lalu. Dia mengungkapkan penilangan terhadap Sule dilakukan dalam penertiban Operasi Lintas Jaya.
Sebelum penilangan, petugas Sudinhub Jaksel telah lebih dulu memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari buku uji berkala kendaraan yang digunakannya. Namun, dia tidak dapat menunjukkan surat tersebut dan meminta untuk ditilang.
“Beliau membawa kendaraan kabin ganda (double cabin). Ketika diperiksa, tidak bisa menunjukkan buku uji berkala/STUK,” ujar Bernard.
Kemudian, petugas mengecek kendaraan Sule melalui sistem daring. Diketahui masa berlaku uji kendaraan bermotor/KIR-nya sudah habis. “Diketahui KIR-nya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025,” tambah Bernard.
Kendati demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan penilangan terhadap komedian itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan.
Sesuai aturan, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis kabin ganda. Sebelumnya, video Sule diberhentikan oleh petugas Dishub DKI saat membawa mobil double Cabin Toyota Hilux ramai di media sosial.
Video yang memperlihatkan Sule sedang ditilang oleh Dishub itu diunggah akun TikTok @qinoy_81. Dalam video itu, Sule terlihat menghampiri petugas Dishub untuk meminta penjelasan mobilnya diberhentikan. Sule ditilang setelah kedapatan membawa kendaraan kabin ganda dengan masa berlaku KIR yang sudah kedaluwarsa. (*)