JAKARTA, NARAYA Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alasan mengembalikan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan) usai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu menjadi tahanan rumah.
“Pertama, besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3).
Kedua, lanjut Asep, karena KPK agendakan jumpa pers terkait perkembangan kasus kuota haji pada Rabu (25/3).
Sebelumnya, pada 9 Agustus tahun lalu, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK umumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp1 triliun lebih. Lalu, mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah, yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Yaqut. Serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Kemudian, KPK pada 9 Januari 2026, umumkan dua dari tiga orang yang dicegah itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Tapi, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara Fuad tak diperpanjang.
Audit BPK
Berikutnya, pada 27 Februari 2026, KPK umumkan menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus itu Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lalu, pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Di tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon ke KPK agar Yaqut menjadi tahanan rumah.
Kemudian, KPK mengabulkan permohonan itu. Lalu, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali.
Terakhir, pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kemudian menjadi tahanan rutan. (*)