Jakarta, NARAYA Media – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan 11.542 penindakan peredaran barang ilegal sepanjang periode Januari-Mei 2026.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (15/6), mengungkap nilai dari penindakan barang-barang ilegal itu capai Rp7,71 triliun.
“DJBC terus memperkuat fungsi pengawasan melalui sinergi antarinstansi guna melindungi masyarakat, mendukung penerimaan negara, serta menjaga iklim usaha yang sehat. Hingga Mei 2026, DJBC melakukan 11.542 penindakan dengan total (nilai) barang Rp7,71 triliun,” kata Djaka, dikutip dari Antara.
Ia merinci DJBC Kemenkeu telah melakukan 6.880 penindakan hingga Mei 2026 pada sektor rokok ilegal. Totalnya 865 juta batang. “Sebagai pembanding, sepanjang 2025, terdapat atau tercatat 20.537 penindakan dengan jumlah 1,4 miliar batang,” ujarnya.
Pagu Indikatif Rp2,81 Triliun
Lebih lanjut, pada sektor ekspor, jumlah penindakan yang dilakukan oleh DJBC Kemenkeu hingga Mei 2026 mencapai 234 kasus, dengan nilai ekspor yang diamankan Rp1,14 triliun. Sementara itu, untuk sektor impor, hingga Mei 2026 tercatat telah dilakukan sebanyak 4.093 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp5,15 triliun.
Untuk penindakan narkotika hingga Mei 2026, Djaka mengatakan DJBC Kemenkeu mengamankan 3,81 ton barang bukti. “Capaian itu tidak lepas dari sinergi pengawasan bersama aparat penegak hukum lainnya,” tambah Djaka.
Di sisi lain, guna mendukung berbagai program dan kinerja positif, DJBC mengajukan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp2,81 triliun.
Adapun, rinciannya ialah untuk mendukung program kebijaksanaan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi dengan alokasi Rp4,159 miliar. Lebih lanjut, untuk mendukung program pengelolaan penerimaan negara dengan alokasi Rp749,37 miliar, dan program dukungan manajemen Rp2,056 triliun. (*)