Tok! MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

Siswa Sekolah Dasar(SD) sedang makan makanan dari produk MBG di Jakarta. (NARAYA Media/Dok. setneg.go.id)

Jakarta, NARAYA Media – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun berikutnya. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (30/7/2026), setelah MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam operasional penyelenggaraan pendidikan. 

“Program MBG harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny. 

Menurut MK, pemisahan ini bertujuan menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan. Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan Program MBG. (*)

Share This Article

Related Posts