Jakarta, NARAYA Media – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan terus berupaya menghapus praktik penambangan dan perkebunan ilegal serta penipuan (fraud) untuk menyelamatkan dana 150 miliar dolar AS (sekitar Rp2.654 triliun) dalam satu tahun yang dilakukan lewat badan ekspor.
Dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) saat Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/6), Presiden menjelaskan praktik penipuan itu.
Seperti manipulasi nilai ekspor lewat over invoicing dan under invoicing. Serta tambang dan perkebunan ilegal telah menimbulkan kerugian yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
“Saudara-saudara, kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu adalah 150 miliar dolar satu tahun. Potensi. Apa kita mampu atau tidak, tergantung keberanian kita, tergantung tekad kita, tergantung apa kita bisa bekerja sama dengan baik atau tidak,” kata Presiden, Rabu (20/6).
Terkait hal itu, pemerintah kemudian mengambil langkah strategis untuk memperkuat sejumlah komoditas. Presiden dalam kesempatan tersebut mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Berantas Praktik Penipuan
Dalam PP terbaru itu, Prabowo menyebut salah satu aturannya BUMN menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
“Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” ujarnya.
Tujuan dari kebijakan itu adalah memperkuat pengawasan dan memberantas praktik penipuan. Termasuk kurang bayar (under invoicing), pemindahan harga (transfer invoicing) dan pelarian devisa hasil ekspor.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan secara langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pkok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Prabowo pun menjadi Presiden RI pertama yang menyampaikan pendahuluan RAPBN. Mencakup kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, di hadapan anggota DPR RI. Rapat dihadiri oleh 451 anggota DPR RI sehingga ditetapkan kuorum oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. (*)