JAKARTA, Narayamedia – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat setidaknya 10,7 juta orang Indonesia mencari kerja setiap tahun. “Angka 10 juta (orang) di luar PHK. Ada lagi yang pekerja-pekerja yang ter-PHK, pekerja-pekerja yang mengundurkan diri dan mencari pekerjaan lagi. Tapi, basisnya sudah 10 juta (orang) setiap tahun yang harus di-open (dibuka lowongan kerjanya),” ujar Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker Surya Lukita Warman di Jakarta, Jumat (26/9), dikutip dari Antara.
Diakuinya, angka itu belum termasuk dengan pekerja yang mengundurkan diri dari tempatnya bekerja. Serta pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pertumbuhan tenaga kerja di negara kita cukup besar. Tiap tahun 3,5 juta lulusan dari pendidikan, dari SMK, SMA, universitas 3,5 juta orang masuk ke pasar kerja. Ini yang harus dicarikan pekerjaan,” jelas Surya.
Ia mengakui bahwa angka pengangguran di Indonesia masih tinggi. Terlepas dari persentase 4,8 persen yang diklaim terendah sejak era reformasi. Namun, jika dijabarkan berdasarkan angka, kata Surya, masih ada sebanyak 7,2 juta orang Indonesia menganggur.
“Coba kalau dibayangkan, 3,5 juta (orang) masuk ke pasar kerja sebagai angkatan kerja baru, (sementara) yang menganggur 7,2 juta (orang). Itu kalau diakumulasikan sudah 10 juta (orang) lebih. Ada 10,7 juta orang membutuhkan pekerjaan,” ucapnya.
Kompetisi Soft Skill
Ia mengatakan, masih ada sejumlah tantangan pasar kerja Indonesia lainnya saat ini selain pertumbuhan tenaga kerja baru yg besar per tahun dan angka pengangguran tinggi.
“Mismatch kompetensi seperti soft skill yang kurang walau kualifikasi pendidikannya cocok; rendahnya kualitas tenaga kerja di mana lulusan SMP ke bawah masih tinggi; perkembangan teknologi mencakup digitalisasi, AI, Industri 4.0; hingga perubahan pasar kerja dampak ekonomi global dan transisi ekonomi hijau,” tukas Surya.
Maka itu, Kemnaker terus berupaya membuat ekosistem pasar kerja yang lebih baik, dengan harapan dapat mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Salah satunya mendorong pemberi kerja untuk mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP). Serta digitalisasi layanan ketenagakerjaan yang bisa diakses gratis oleh semua lapisan masyarakat.
“Seluruh pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaannya kepada Kemnaker, melalui suatu sistem informasi yang namanya saat ini kita buat kanalnya adalah KarirHub,” kata Surya.
Selain itu, lanjut Surya, ada super-app SiapKerja yang merupakan sistem informasi untuk ketenagakerjaan. Di mana, semua pelayanan untuk pemberi kerja dan mitra-mitra ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. (*)