Blak-blakan Dudung ke DPR: Dana KSP Harus Mandiri, Jangan Numpang!

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman. (NARAYA Media/Dok. Kantor Staf Presiden)

Jakarta, NARAYA Media – Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengusulkan kepada Komisi XIII DPR RI agar anggaran KSP bisa berdiri sendiri secara terpisah. Serta tidak lagi berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Dudung mengatakan KSP memiliki tugas untuk mengawasi seluruh program prioritas nasional. Serta menjembatani permasalahan koordinasi yang dialami kementerian-kementerian. Dengan besarnya tugas itu, KSP saat ini memiliki keterbatasan anggaran.

“KSP itu anggarannya harus tersendiri sehingga tidak lagi di bawah Sesneg (Sekretaris Negara). Mudah-mudahan Pak Ketua (Komisi XIII DPR) nanti bisa menjembatani kami. Pokoknya, kami KSP demi bangsa dan negara,” jelas Dudung saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan KSP dapat anggaran sekitar Rp108 miliar untuk satu tahun. Tetapi, 90 persennya dialokasikan untuk gaji pegawai. Sedangkan anggaran untuk kunjungan kerja dalam tugas pengawasan hanya Rp3 miliar dalam satu tahun. Itu pun dibagi untuk empat deputi.

Beberapa waktu lalu, Dudung mengaku sempat hendak berangkat ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan kampung nelayan. Namun, karena keterbatasan anggaran, dia harus menggunakan anggaran pribadi untuk berangkat.

Pengawasan

Dudung juga memastikan bahwa dirinya tidak memiliki beban apa pun untuk bisa mengawal program prioritas yang kini dijalankan pemerintahan. Namun, pengawasan itu memerlukan anggaran. “Saya harus ke sana kan, pakai pesawat misalnya, betul,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa arah kerja KSP, yakni memonitor program-program berbasis data, percepatan penyelesaian hambatan pelaksanaan program, pengelolaan isu-isu strategis nasional. Serta penyusunan rekomendasi kepada Presiden sebagai dasar pengambilan keputusan.

Dalam pelaksanaannya, KSP memastikan setiap hambatan yang muncul dapat terdeteksi lebih awal, dikoordinasikan dengan kementerian lembaga terkait. Serta ditindaklanjuti hingga memperoleh solusi yang dapat dieksekusi.

“KSP juga meyakini bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR RI merupakan faktor penting dalam memperkuat pelaksanaan program prioritas nasional. Baik melalui dukungan regulasi, penganggaran maupun fungsi pengawasan,” jelasnya. (*)

Share This Article

Related Posts