PAUD Naik 88%! RI Makin Melek Pendidikan Dini

Anak-anak PAUD sedang bermain. (NARAYA Media/Dok. sekolahpriangan.files.wordpress.com)

Jakarta, NARAYA Media – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut penguatan intervensi dalam bentuk advokasi maupun sosialisasi berhasil meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) pada jenjang PAUD menjadi 88,38 persen di 146 kabupaten/kota tahun 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non-Formal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menturkan, penguatan intervensi itu tak hanya untuk meningkatkan APS pada jenjang PAUD tahun 2024 berada pada angka 74,15 persen.

Namun, juga untuk percepatan implementasi kebijakan Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun atau wajib belajar satu tahun pra-sekolah.

“Intervensi yang dilakukan Direktorat PAUD kepada kabupaten/kota dilakukan secara bertahap hingga tahun 2029. Hingga saat ini sudah 146 kabupaten/kota terintervensi, dengan dampak kenaikan APS usia 5-6 tahun (pra-sekolah) meningkat dari 74,15 persen tahun 2024, menjadi 88,38 persen di tahun 2025,” ucap Gogot di Jakarta, Selasa (2/6).

Berkaitan dengan percepatan implementasi Wajar 13 Tahun, pihaknya kini telah melakukan sejumlah upaya untuk perluasan layanan PAUD. Mulai dari pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah, pemberian bantuan pendidikan yang lebih tepat sasaran, hingga pemenuhan sarana dan prasarana satuan PAUD.

Selain itu pihaknya sudah melakukan advokasi, menyusun grand design wajib belajar satu tahun pra-sekolah dan rancangan strategi implementasi di tingkat daerah. Serta menyampaikan petunjuk teknis (juknis) implementasi kepada pemerintah daerah (Pemda) sebagai panduan pelaksanaan percepatan Wajar 13 Tahun.

UU Sisdiknas

Intervensi ini, katanya, dilakukan secara bertahap dengan berkolaborasi bersama pemda, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, serta Bunda PAUD.

“Upaya ini akan terus dilakukan guna membangun paradigma di masyarakat dan stakeholder daerah tentang pentingnya PAUD, sehingga masyarakat dan stakeholder dapat memahami kebutuhan urgensi stimulasi yang tepat pada anak usia dini di masa golden age-nya, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan menjadi generasi emas di tahun 2045,” jelas Gogot.

Sebagai informasi, penguatan norma hukum Wajib Belajar 13 Tahun yang dimulai sejak jenjang PAUD telah masuk dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional sejak usia dini. Dengan masuknya PAUD dalam skema wajib belajar, negara berkewajiban hadir secara penuh dalam aspek regulasi, pembiayaan, serta penjaminan mutu layanan.

Di samping itu seluruh layanan PAUD ke depan juga dirancang berada dalam satu sistem pendidikan nasional yang terstandar dan terformalkan. (*)

Share This Article

Related Posts