Jakarta, NARAYA Media – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan tak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai.
“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tukas Arifah di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurutnya, kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur peradilan dan tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan. Arifah mengakui di lapangan masih sering terjadi kasus yang dilempar dari satu instansi ke instansi lain. Untuk itu, ia menilai program percontohan penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak perlu dijalankan.
“Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya. Lalu, dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti ini yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” kata Arifah, dikutip dari Antara.
Fakta Survei
Hal tersebut, sambungnya, terbukti berdasarkan survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA, menunjukkan jumlah korban yang melapor sangat jauh dibandingkan angka kejadian yang terungkap dalam survei itu.
Arifah mengatakan salah satu penyebabnya, yaitu proses pelaporan yang berbelit. Maka itu, lanjutnya, Kementerian PPPA menginisiasi agar seluruh instansi yang terlibat dalam penanganan korban dapat berada dalam satu sistem pelayanan terpadu, atau idealnya dalam satu atap.
“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, kita memulainya dari DKI Jakarta,” tuturnya.
Nantinya, dia mengungkapkan jika program tersebut berjalan dengan baik di ibu kota dan telah dievaluasi agar lebih sempurna, maka selanjutnya program itu akan diterapkan di daerah-daerah lainnya.
“Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ungkapnya. (*)