Kasus Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, Komnas HAM Tuntut Penyelidikan Transparan

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (NARAYA Media/Antara)

Jakarta, NARAYA Media – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong investigasi atas kasus tewasnya seorang ibu hamil, MD, akibat tertembak saat berada di dalam rumahnya di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan di Jakarta, Minggu (5/7), mengatakan aparat penegak hukum harus turun langsung ke Distrik Sugapa melakukan pemeriksaan forensik lokasi. Juga wawancara saksi demi tegaknya keadilan bagi korban dan keluarga.

“Atas peristiwa itu, Komnas HAM menyatakan sikap dan merekomendasikan sebagai berikut, mendesak investigasi yang independen, transparan, dan imparsial. Tidak semata mengandalkan klaim sepihak dari salah satu pihak yang terlibat kontak senjata,” tambahnya.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan pihaknya, insiden itu terjadi Kamis (2/7) malam, saat kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata di Distrik Sugapa. MD bersama bayi yang dikandungnya meninggal karena terkena peluru. 

Proses Penyelesaian

Komnas HAM mengutuk tragedi itu. Anis menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak paling mendasar dan tidak dapat dikurangi, bahkan dalam situasi darurat atau konflik bersenjata sekalipun. “Kematian warga sipil akibat operasi keamanan atau kontak senjata merupakan pelanggaran atas hak ini yang wajib diusut,” katanya.

Kematian MD, imbuh dia, menjadi pengingat bahwa di balik statistik korban konflik Papua, terdapat manusia, keluarga, dan komunitas yang kehilangan. Investigasi yang independen dan akuntabel niscaya ditempuh agar tragedi serupa tidak terulang.

“Tanpa proses hukum yang transparan dan berujung pada pertanggungjawaban yang jelas, situasi ini berisiko melanggengkan pola impunitas yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara maupun proses penyelesaian konflik itu sendiri,” ucapnya.

Selain investigasi, Komnas HAM mendorong negara memfasilitasi pemulihan bagi keluarga korban, termasuk dukungan psikososial dan advokasi hak atas kompensasi sesuai kerangka hukum yang berlaku. Komnas juga meminta akses untuk melakukan penyelidikan tanpa hambatan ke lokasi kejadian, korban dan keluarganya, serta dokumen terkait. (*)

Share This Article

Related Posts