Jakarta, NARAYA Media – Skandal lender fintech peer-to-peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak. Situasi semakin memanas. Dalam jumpa pers di Jakarta pada Selas (30/6/2026), perwakilan nasabah yang tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PLDSI) secara tegas menuntut aparat penegak hukum segera menyita seluruh aset para pelaku.
Kerugian fantastis senilai Rp2,5 triliun dinilai bukan sekadar kasus gagal bayar biasa. Melainkan dugaan insider fraud skala besar yang menargetkan masyarakat rentan. Lebih dari 14.000 korban—yang sebagian besarnya pensiunan, korban PHK, hingga orang tua tunggal—menjerit akibat tabungan masa depan mereka yang ludes tak berbekas.
Di sisi lain, total aset yang telah disita Bareskrim Polri terkait dari kasus ini baru sekitar Rp 320 miliar. Ketua PLDSI, Ahmad Pitoyo, dalam jumpa pers tersebut menegaskan bahwa para korban mendesak penegak hukum membongkar tuntas aliran dana. “Termasuk tidak berhenti pada penetapan tersangka saja,” kata Pitoyo, Selasa (30/6/2026).
Dengan label “syariah” yang diduga kuat hanya dijadikan tameng untuk memuluskan kejahatan keuangan, para korban kini bersatu menuntut keadilan finansial agar hak-hak mereka dapat dikembalikan seutuhnya. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam Bareskrim Polri karena dinilai merusak kepercayaan publik dan stabilitas sektor keuangan.
Maka itu, PLDSI mendesak aparat penegak hukum mempercepat proses penyitaan aset dan pengembalian dana kepada 14.000 korban dengan kerugian triliunan rupiah. “Korban bukan angka di atas kertas. Mereka adalah pensiunan, korban PHK, hingga tenaga medis yang kehilangan tabungan masa depan,” tulis PLDSI, Selasa (30/6/2026).
Mereka juga menyoroti seorang tersangka baru berinisial FH, Founder sekaligus Advisor PT DSI. Dia disebut memiliki latar belakang sebagai mantan pejabat OJK. “Tersangka (FH) memiliki latar belakang strategis sebagai eks pejabat OJK dan tercatat memiliki jabatan di lingkungan PP Muhammadiyah,” lanjutnya.
Oknum OJK
Paguyuban menduga praktik tersebut bagian dari mafia keuangan yang memanfaatkan label “syariah” untuk menarik kepercayaan. Tak hanya itu. Paguyuban juga mendesak seluruh pihak yang menikmati aliran dana ikut dimintai pertanggungjawaban. “Mendesak kejaksaan, penyidik, PPATK, dan seluruh pihak terkait untuk mengejar seluruh aliran dana,” lanjutnya.
Untuk itu, PLDSI mendesak aparah penegak hukum untuk mempercepat penuntutan, memaksimalkan penyitaan aset, dan memastikan dana korban dikembalikan.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, barang bukti lainnya berupa aset kurang lebih Rp 130 miliar masih proses verifikasi. Termasuk pendalaman dan penelusuran lebih lanjut, serta akan disita dalam berkas perkara dengan tersangka lainnya.
“Terkait berkas perkara korporasi, penyidik sedang melakukan penelusuran aset di beberapa lokasi guna mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery),” sambungnya, dalam keterangan resmi sebelumnya.
Dia menambahkan, dalam penanganan perkara ini, penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jaksa Penuntut Umum (JPU) hinga pihak terkait lain.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan setidaknya lima orang tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU investasi bodong PT DSI. Kasus ini beroperasi dengan modus proyek fiktif sejak 2018 dan merugikan sekitar 1.500 lender.
Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan: TA (Taufiq Aljufri) Direktur Utama PT DSI, ARL (Arie Rizal Lesmana): Komisaris PT DSI, MY (mantan Direktur PT DSI), AS (Atis Sutisna) pendiri (founder) PT DSI. Terakhir, FH, mantan pejabat OJK dan BEI, sekaligus founder/advisor yang diduga terlibat dalam transaksi afiliasi.
Berkas perkara untuk ketiga tersangka utama (TA, MY, dan ARL) telah dinyatakan lengkap (P21). Mereka segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Penyidik juga telah melakukan penyekatan dan penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah. (*)