Berkedok Edukasi tapi Jualan? Awas, OJK Blokir Finfluencer yang Sembunyikan Posisi!

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono saat pembukaan Regional Expert Group Meeting on Online Scams, Jakarta, Senin (29/6/2026). (NARAYA Media/HO-OJK)

Jakarta, NARAYA Media – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemengaruh atau influencer keuangan (finfluencer) harus menyatakan posisinya secara jelas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ini seiring dengan penerbitan ketentuan baru mengenai kegiatan influencer di sektor finansial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/7), mengatakan kejelasan posisi itu diperlukan agar masyarakat bisa membedakan antara pihak yang memberikan edukasi dengan pihak yang mempersuasi.

Atau memberikan rekomendasi kepada masyarakat dalam mengambil keputusan di bidang keuangan. Perbedaan antara posisi finfluencer ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

“Ketentuan ini (POJK 6/2026) justru mengarahkan setiap orang (fininfluencer) harus punya, mens rea ya, harus punya posisi untuk mengatakan dirinya siapa karena kami akan bisa, kembali lagi, bisa melakukan supervisory action, mengawasi supaya semua orang menyatakan clear posisinya,” katanya di Jakarta, Jumat (10/7).

Ia mengatakan kejelasan posisi itu penting untuk menutup wilayah abu-abu (grey area) antara posisi sebagai pemberi edukasi keuangan atau pemberi rekomendasi keuangan, dalam aktivitas influencer di sektor keuangan.

Menurutnya, tak boleh ada influencer mengaku hanya memberikan edukasi. Tetapi, di dalam kontennya melakukan persuasi atau bahkan mengarahkan masyarakat untuk mengambil keputusan jual beli tertentu di pasar keuangan. “Edukator katanya, tapi di dalamnya melakukan semacam persuasi atau bahkan mengarahkan untuk mengambil keputusan keuangan,” tambahnya.

OJK menilai POJK Nomor 6 Tahun 2026 tersebut memberikan koridor yang lebih jelas agar OJK dalam melakukan tindakan pengawasan terhadap aktivitas semacam itu.

Hal yang menjadi penting ketika terjadi polemik mengenai konten influencer adalah proses pembuktian. Dicky mengatakan OJK bisa membedah konten influencer tersebut dan aktivitas yang sebenarnya dilakukan oleh seorang influencer di media sosial.

Menurutnya, rekaman konten di media sosial dapat digunakan untuk melihat apakah konten yang diklaim sebagai edukasi ternyata berisi persuasi untuk melakukan investasi atau murni sekedar pendidikan di sektor keuangan.

“Kita semuanya dengan pembuktian. Nanti, kemudian misalnya mereka mengatakan education, ternyata rekaman di dunia sosial media semuanya bisa direkam. Kalau misalnya isinya rekamannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan,” tambahnya.

Dia menekankan bahwa aktivitas yang disebut sebagai edukasi perlu dibedakan dari kegiatan yang mengandung rekomendasi atau kepentingan bisnis. OJK tidak ingin edukasi dijadikan kedok oleh pihak-pihak tertentu yang sebenarnya malah memberikan rekomendasi instrumen keuangan kepada masyarakat demi memperoleh komisi dari pihak yang diuntungkan.

“Di dalamnya mengatakan itu, mohon maaf, education. Sementara isinya adalah mempersuasi untuk melakukan investasi dan mencari, mohon maaf, fee (komisi),” katanya.

Beda Edukasi dan Rekomendasi

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan penegakan hukum terhadap aktivitas influencer perlu dilakukan secara kasus per kasus dengan melihat kehendak, pengetahuan, dan motif dari pihak yang bersangkutan.

Menurut dia, teknik investigasi dapat digunakan untuk mengetahui motif dan pengetahuan seorang influencer ketika melakukan suatu tindakan.

“Kita secara investigatif bisa melihat yang namanya kehendak dia apa, sebetulnya yang dia kehendaki atau yang dia ketahui pada saat dia melakukan tindakan itu. Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi,” ujarnya.

OJK sebelumnya menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer). Aturan itu diterbitkan untuk mendorong penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan guna mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.

Dalam aturan tersebut, OJK membagi cakupan kegiatan penyampaian informasi ke dalam tiga kategori, yakni edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.

Edukasi keuangan ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan literasi masyarakat di sektor jasa keuangan tanpa menggunakan merek produk atau layanan tertentu. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan materi edukasi keuangan sesuai dengan ketentuan dalam POJK 6/2026.

Sementara itu, kegiatan pemasaran mencakup penyampaian informasi mengenai produk atau layanan tertentu kepada konsumen dan masyarakat berdasarkan kerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Kerja sama pemasaran tersebut harus mengikuti ketentuan sektoral dan POJK 6/2026.

Dalam kegiatan pemasaran, penyampai informasi wajib mencantumkan identitas dan hubungannya dengan PUJK, hanya memasarkan produk atau layanan yang berizin OJK, memiliki kompetensi yang relevan, serta mematuhi ketentuan pelindungan data konsumen. Penyampai informasi juga wajib menyampaikan informasi secara lengkap, jelas, dan tidak menyesatkan, serta melakukan evaluasi berkala atas kegiatan pemasarannya. Khusus untuk produk aset kripto, kegiatan pemasaran hanya dapat dilakukan melalui media resmi PUJK.

Adapun pemberian rekomendasi mencakup penyampaian informasi mengenai produk atau layanan tertentu dengan tujuan memengaruhi perilaku konsumen dan masyarakat tanpa kerja sama dengan PUJK.

Penyampai informasi yang memberikan rekomendasi wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan sektoral. Apabila kegiatan tersebut belum diwajibkan memiliki izin, penyampai informasi tetap harus mematuhi POJK 6/2026.

Khusus bagi pihak yang menyampaikan rekomendasi atas aset keuangan digital, OJK mewajibkan kepemilikan sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Penyampai informasi juga hanya dapat merekomendasikan aset keuangan digital yang tercantum dalam daftar bursa dan PUJK yang berizin OJK. (*)

Share This Article

Related Posts