Jakarta, NARAYA Media – Komite MTsN 1 Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap orang tua siswa saat penerimaan siswa baru. Dilaporkan, orang tua siswa diminta memberikan sumbangan sebesar Rp2,5 juta dan iuran bulanan Rp200 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite MTsN 1 Kota Bekasi, Wida Esakelana, membantah adanya pungli. Ia menegaskan dana yang dihimpun adalah sumbangan sukarela. “Sifatnya sumbangan sukarela. Tidak dipaksakan,” kata Wida, dikutip dari NARAYA Media, Kamis (9/7).
Menurutnya, sumbangan Rp2,5 juta hanya diperuntukkan bagi siswa baru. Serta digunakan untuk pengadaan sarana prasarana seperti bangku, meja, CCTV, pengecatan ruang kelas, hingga kegiatan OSIS.
Di sisi lain, secara terpisah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, mengingatkan seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan kepada peserta didik baru maupun mewajibkan pembelian seragam.Â
“Kalau masih membandel setelah diberikan peringatan, tentu ada sanksi. Bisa sampai dicopot dari jabatan kepala sekolah,” kata Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, di tempat terpisah.
Kalau di sekolahmu ada pungli, jangan sungkan DM MiNara, yaa! (*)