Kasus Berlanjut! Sidang Perdana Kasus DSI Senilai Rp1,38 T pada 22 Juli

Ilustrasi kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jakarta. (NARAYA Media/Ist)

Jakarta, NARAYA Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, resmi melimpahkan perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ke Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (15/7/2026).

Adapun, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 309/Pid.B/2026/PN Dpk. Rencananya, sidang perdana bakal dijadwalkan mulai disidangkan pada 22 Juli 2026.

Pelimpahan berkas perkara senilai Rp1,3 triliun tersebut dilakukan oleh Kejari Depok usai proses penyidikan Bareskrim Polri dinyatakan lengkap.

Diketahui, jaksa menetapkan tiga petinggi DSI sebagai terdakwa. Di antaranya, Taufiq Al Jufri selaku Direktur Utama, Mery Yuniarni sebagai pemegang saham sekaligus Direktur (Advisor). Serta Arie Rizal Lesmana, menjabat Komisaris PT DSI.

Kasus ini menjadi salah satu perkara investasi berbasis fintech peer to peer lending atau P2P Lending terbesar yang ditangani Kejari Depok dalam beberapa tahun terakhir. Nilai kerugian dalam kasus ini disebut mencapai sekitar Rp1,386 triliun. (*)

Share This Article

Related Posts