JAKARTA, Narayamedia – Sebanyak 286 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menerima sertifikat legalitas usaha dari Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) Kabupaten Ngawi.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono di Ngawi, Rabu (13/8/2025) mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi memberikan fasilitas pengurusan sertifikat legalitas usaha ke ratusan pelaku UMKM)di wilayah setempat sebagai bentuk komitmen mendukung penguatan dan pertumbuhan UMKM.
“Sinergi luar biasa ini memberikan apa yang menjadi harapan para pelaku UKM untuk bisa berkembang lebih baik,” ujarnya, seperti dikutip Narayamedia dari Antara, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, pemberian sertifikat legalitas usaha tersebut melibatkan kolaborasi berbagai OPD, selain LP3H. Di antaranya melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, serta PKK Ngawi.
Adapun sertifikat legalitas usaha yang diberikan mulai dari sertifikasi halal, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Camat Sine Agus Narimo mengatakan bahwa pendampingan sertifikat legalitas usaha dilakukan kepada 15 desa di wilayahnya. Total terdapat 514 pelaku UMKM yang mengajukan proses penerbitan sertifikat.
“Dari jumlah 514 pemohon yang masuk, pada kesempatan ini diserahkan sertifikat halal dan legal usaha kepada 286 pelaku UMKM. Sisanya masih proses,” kata Agus.
Ia berharap adanya legalitas usaha tersebut, para pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Sine dapat “naik kelas” melalui peningkatan kualitas produk, daya saing, dan kepercayaan konsumen. “Sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kecamatan Sine secara berkelanjutan,” tambahnya. (*)