JAKARTA, NARAYA Media – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” jelas Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Syarief mengatakan bahwa Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Usai ditetapkan tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Tampak di lokasi, Hery keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pukul 11.19 WIB. Ia tampak mengenakan kaos berwarna biru muda dan celana abu-abu. Saat digiring petugas, ia hanya diam dan langsung masuk ke mobil tahanan. (*)