Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan di HUT RI

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur usai mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan Saksi Ahli di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 5 Mei 2025. (Dok. RM)

JAKARTA, Narayamedia – Terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, dapat remisi atau pengurangan hukuman 4 bulan pada HUT Ke-80 RI. “Betul, yang bersangkutan mendapat remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).

Remisi diberikan saat hari peringatan proklamasi Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus. Narapidana yang menjalani pidana selama enam sampai 12 bulan memperoleh remisi selama 1 bulan. Sementara, remisi dasawarsa diberikan bagi narapidana yang dipidana penjara dan kurungan. Termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti denda di dalam lapas.

Besaran remisi dasawarsa ialah 1/12 dari masa pidana yang sedang dijalani saat ini. Pengurangan maksimal untuk remisi dasawarsa itu adalah tiga bulan. “Hak ini diberikan ke semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan berlaku,” tambah Rika.

Semula, Ronald divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera. Vonis itu diputus oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Atas vonis itu, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi. Lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa.

Diketahui, majelis hakim kasasi memvonis Ronald pidana penjara lima tahun sehingga vonis bebas di pengadilan tingkat pertama batal demi hukum. MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Ronald melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara.

Diketahui, polemik vonis bebas Ronald berlanjut dengan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Adapun, majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald diringkus karena menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald, yakni Lisa Rachmat dan Meirizka. (*)

Share This Article

Related Posts