JAKARTA, Narayamedia – Pemerintah tengah bersiap memperluas jaring pajak dengan membidik sejumlah sektor yang selama ini sulit terpantau otoritas fiskal. Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, tercantum rencana intensifikasi pajak pada aktivitas ekonomi yang selalu masuk kategori shadow economy atau ekonomi bayangan.
Sejumlah bidang usaha dianggap rawan luput dari pungutan. Mulai dari perdagangan eceran, makanan dan minuman, hingga perdagangan emas dan perikanan, turut masuk radar utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam DJP mendefinisikan, shadow economy sebagai kegiatan ekonomi yang tak tercatat atau sulit diawasi. Sehingga tidak dikenai pajak sebagaimana mestinya. Aktivitas ini dikenal dengan istilah black economy, underground economy, maupun hidden economy.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penertiban shadow economy akan menjadi salah satu kunci pencapaian target penerimaan pajak tahun depan yang dipatok Rp2.357,71 triliun, tanpa harus menaikkan tarif pajak.
“Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy dan banyak illegal activity,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers RAPBN 2026, belum lama ini, di Jakarta.
Langkah Konkret
Sejak 2025, pemerintah sudah menyusun peta jalan untuk mempersempit ruang gerak shadow economy. Beberapa inisiatif yang digulirkan, antara lain:
- Kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia.
- Penyusunan Compliance Improvement Program (CIP) khusus terkait shadow economy.
- Analisis intelijen fiskal untuk menindak wajib pajak berisiko tinggi.
Selain itu, Pemerintah juga memperkuat infrastruktur administrasi pajak lewat integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku penuh sejak penerapan Core Tax Administration System (CTAS) pada 1 Januari 2025.
Selain itu, canvassing aktif dilakukan guna menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar. Pemerintah menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital lintas negara (PMSE) guna mengawasi perdagangan digital.
Pemanfaatan data pelaku usaha dari sistem OSS BKPM dan pencocokan data (data matching) dengan platform digital juga diproyeksikan memperluas basis pajak UMKM dan meningkatkan kepatuhan menyeluruh.
“Ke depan, pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” tambah, dalam dokumen RAPBN 2026. (*)