JAKARTA, NARAYA Media – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam upaya Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia kembali menggadaikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Khususnya melalui pembuatan draf proposal terkait izin penggunaan batas-batas langit Indonesia sebagai blanket overflight access (akses penerbangan lintas wilayah) bagi pesawat perang AS.
Awal April 2026, Kementerian Luar Negeri RI memberikan pernyataan peringatan pada Kementerian Pertahanan terkait surat usulan dari AS untuk memberikan izin pada militernya untuk terbang melintasi wilayah Indonesia. Hal ini berisiko menyeret Indonesia ke dalam konflik potensial di Asia Tenggara hingga Laut Cina Selatan.
Sebagaimana tertulis dalam UN Charter pasal 2 (4) terkait pelarangan penggunaan kekuatan pada negara lain, Indonesia dapat dianggap melanggar tanpa hukum yang sah (tanpa adanya ancaman serangan balik pada Indonesia).
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menilai upaya ini merupakan langkah untuk menggadaikan keamanan rakyat Indonesia. Serta berpotensi merusak kerangka hubungan yang telah dibangun puluhan tahun dalam ASEAN.
Sebagaimana tertulis dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia. Di mana, dengan jelas tertulis prinsip untuk tidak menampilkan kekerasan dalam wilayah Asia Tenggara sebagai solusi konflik.
“Saat ini, draf proposal tersebut sedang dalam tahap pembahasan nota kesepahaman (letter of intent). Tetapi, kami menganggap bahwa hal tersebut tidak perlu disepakati lebih lanjut. Dalam perjanjian ini, AS melihat adanya peluang besar jika mendapatkan kerjasama ini,” kata Isnur, dalam keterangan resmi diterima NARAYA Media, Jumat (17/4).
Terlebih, lanjut Isnur, karena Indonesia menempati posisi strategis diantara dua samudera yang dapat mempersingkat waktu bagi AS untuk melakukan pertahanan di wilayah-wilayah yang dicurigai akan melakukan penyerangan balik ke AS.
Selain penolakan YLBHI terhadap peperangan itu sendiri, Isnur menilai bahwa kebijakan luar negeri Prabowo seringkali tidak menilai risiko lebih lanjut bagi Indonesia.
Trump Diadili di International Criminal Court (ICC)
YLBHI juga menilai kedekatan Indonesia dengan AS dapat memperburuk citra Indonesia dalam kerjasama luar negeri lainnya.
“Mulai dari bergabungnya Indonesia dalam BOP, yang sangat jelas melanggengkan kejahatan HAM genosida pada Palestina. Lalu, rencana pengiriman 80,000 TNI aktif ke Palestina, dan Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Meskipun dengan gejolak masyarakat sipil yang tinggi atas penolakan kebijakan-kebijakan tersebut, Prabowo tetap melakukan pertemuan-pertemuan bilateral dengan AS.
Saat ini AS, tengah melakukan penyerangan terhadap Iran dan Palestina yang menimbulkan gejolak geopolitik dunia yang menimbulkan naiknya harga minyak. Indonesia sendiri mengalami kesulitan atas reaksi yang ditimbulkan, dan menyebabkan Indonesia perlu membeli stok minyak dari Rusia dengan dalih ‘ketahanan energi’.
Dengan melakukan pelanggaran terhadap rentetan hukum internasional, seperti CCPR yang meliputi hak manusia untuk hidup, hak untuk mendapatkan jaminan keamanan, serta hak negara untuk berdaulat, sudah seharusnya Trump diadili melalui International Criminal Court (ICC).
Maka itu, YLBHI mendesak pemerintah aga menolak seluruh permintaan akses militer asing di wilayah Indonesia. Kedua, mewajibkan seluruh perjanjian dan kesepakatan luar negeri untuk dibahas lebih lanjut di DPR sebelum disepakati. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 11.
Ketiga, memberikan penegasan hukum terkait penggunaan wilayah Indonesia untuk operasi militer untuk negara manapun. Terakhir, melakukan boikot terstruktur kepada penjahat HAM, Presiden AS Donald Trump dan Presiden Israel Netanyahu dengan menghentikan segala bentuk kerjasama militer serta ekonomi yang merugikan rakyat. (*)