JAKARTA, Narayamedia – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, sdkaligus Juru Bicara Presiden RI, berharap pelaksanaan ibadah haji kian baik ke depan usai nantinya DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji yang merupakan revisi terhadap UU Nomor 8/2019.
Selama beberapa hari terakhir, Komisi VIII DPR RI, termasuk akhir pekan ini, mengebut pembahasan RUU Haji. Harapannya, RUU itu disetujui dan disahkan di Sidang Paripurna di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) depan.
“Sedang dimatangkan di DPR. Harapannya hanya satu, pelaksanaan haji lebih baik lagi,” ucap Prasetyo di sela kegiatan Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu (24/8/2025) merespons pertanyaan media soal RUU Haji yang akan disahkan Selasa lusa.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI rapat bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8/2025) guna mendengarkan pertimbangan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selepas itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai hari ini, Minggu (24/8/2025).
Nomenklatur BP Haji
Adapun, dalam rapat-rapat yang digelar DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian.
Serta perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri. Poin lainnya, rapat itu juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tak harus beragama Islam.
Ketentuan itu ditujukan ke petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia dengan mayoritas warganya non muslim. Ketentuan itu tidak berlaku bagi panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.
Selanjutnya, poin penting lainnya, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Aturan sebelumnya menyebut kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur. (*)