JAKARTA, Narayamedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Benar, hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama SDW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (22/9).
Budi mengonfirmasi Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, Sudewo diperiksa sebagai saksi kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI, yakni pada 27 Agustus 2025.
Nama Sudewo sempat muncul pada sidang kasus itu dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo membantah hal itu. Dia membantah menerima uang Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya bernama Nur Widayat.
Sementara kasus itu terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK menetapkan 14 tersangka. KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus itu. Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus itu, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek itu, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (*)