KPK Panggil Dirut Perusahaan Dana Pensiun Bank di Kasus Mesin EDC

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Narayamedia/Dok. BeritaNasional

JAKARTA, Narayamedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ngatari (NGT) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI (Persero) tahun 2020–2024.

“Pemeriksaan atas nama NGT, Dirut Dana Pensiun BRI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (6/10).

Budi mengatakan saksi itu diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus itu mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan itu pada 1 Juli 2025.

Sebelumnya, KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus itu. Di antaranya mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). Serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi. (*)

Share This Article

Related Posts