JAKARTA, Narayamedia – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui disahkan pada Selasa (18/11), sudah dibahas oleh Komisi III DPR RI sejak 2023.
Menurutnya, pembahasan RUU itu sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
“Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).
Dia mengatakan, KUHAP yang baru itu mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun. Jika tidak disahkan, menurut dia, masalah-masalah hukum yang terjadi dalam 44 tahun terakhir tidak bisa diselesaikan.
Pembaharuan RUU KUHAP
Menurutnya, sudah banyak hal-hal yang diperbaharui dalam RUU KUHAP baru tersebut. Salah satunya, kata dia, pembaruan sistem hukum yang mengikuti perkembangan zaman saat ini.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, hari ini.
Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI. (*)