JAKARTA, Narayamedia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun regulasi khusus pembatasan akses pelajar terhadap konten yang dinilai berbahaya di media sosial.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menyebutkan insiden ledakan di SMA Negeri 72 menjadi momentum penting bagi Jakarta agar lebih serius melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
“Segera setelah kejadian, Gubernur Pramono Anung menggelar rapat koordinasi intensif bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), dan berbagai pihak terkait untuk mengkaji risiko konten berbahaya bagi pelajar,” kata Chico Senin (24/11), dikutip dari Antara.
Saat ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tengah menyusun regulasi khusus pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial. Tentu, dengan penguatan pengawasan sekolah dan program literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua.
Menurut Chico, proses itu kini sudah memasuki tahap akhir. Dia juga mengungkapkan DPRD DKI Jakarta melalui Komisi E juga mendukung penuh dan mendorong agar kebijakan itu segera diterbitkan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak sekolah.
Pemprov DKI juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memperkuat verifikasi usia dan filter konten berbahaya. Di antaranya mencakup kekerasan, radikalisme, dan hoaks pada sejumlah platform, yakni TikTok, YouTube, dan Instagram.
“Peluncuran (kebijakan itu) bertahap mulai Januari 2026, dengan proyek percontohan di beberapa wilayah prioritas. Termasuk Jakarta Utara,” kata Chico. (*)