JAKARTA, Narayamedia – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 7.406 kasus tindak pidana narkoba periode Oktober hingga Desember 2025.
“Jumlah pengungkapan ada 7.406 kasus dengan jumlah tersangka 9.874 orang,” kata Wakil Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung Kurniawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12), kepada Naraya Media.
Dari 9.874 orang tersangka itu, ada 21 orang berperan sebagai produsen. Satu orang sebagai bandar, 3.425 orang pengedar dan 6.427 orang sebagai pengguna atau pecandu.
Kemudian untuk data jenis kelamin para tersangka didominasi laki-laki 9.142 orang, perempuan 732 orang. “Selanjutnya untuk tersangka yang berstatus anak (ABH) ada 56 orang,” tambahnya.
Dari 9.874 tersangka, ada 51 orang berstatus warga negara asing (WNA) dari Malaysia, China, Amerika Serikat, Australia dan Mesir. Lalu Pakistan, Nigeria, Jepang, Singapura, Iran, Francis, Korea Selatan, Mozambik, Filipina, India dan Maroko.
Selamatkan 9.618.952 Penduduk
Sementara terkait proses peradilan pidana, sebanyak 35 persen atau 3.447 orang. Sedangkan ‘restoratif justice‘ atau rehabilitasi 65 persen atau 6.427 orang.
Untuk total barang bukti yang disita 2,743 ton dengan jenis narkoba paling banyak, yaitu sabu 767,48 Kilogram, ganja 693,86 kilogram (kg), tembakau Gorilla 644,95 kg dan pil ekstasi 111.120 butir.
Keseluruhan barang bukti tersebut jika di konversi dengan nilai jual barang bukti narkoba di peredaran gelap, maka Polda Metro Jaya menyita Rp1,56 triliun dan telah menyelamatkan 9.618.952 penduduk dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dengan pengungkapan ini, Jakarta masih memiliki kerentanan tinggi terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Karena itu, diperlukan perhatian serius dan sinergi lintas sektor agar angka penyalahgunaan narkoba dapat terus ditekan.
“Hal ini sejalan dengan program Kapolda Metro Jaya JagaJakarta+ yang menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk ancaman, termasuk peredaran gelap narkoba,” jelasnya. (*)