Viral! Dirut hingga Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fraud

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Naraya Media/Dok. Antara)

JAKARTA, Naraya Media – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Direktur Utama sampai Komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka kasus dugaan fraud, Kamis (5/2) kemarin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penyidik menemukan dugaan penggelapan, penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi sejak periode 2018-2025.

Dalam penjelasannya, Ade merinci peran ketiga tersangka tersebut:
– TA selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan
– MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari
– RL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI

Ade mengatakan bahwa dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari informasi peminjam dana.

Perbuatan tersebut diketahui melanggar sejumlah pasal. Mulai dari transaksi ketentuan dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan. (*)

Share This Article

Related Posts