JAKARTA, Naraya Media – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menjadi 14 tahun penjara.
Dikutip dari Antara, Jumat (6/2), putusan banding ini lebih tinggi dari vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Poin-poin penting putusan itu, antara lain:
- Vonis Sebelumnya: Pada tingkat pertama, Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara.
- Hukuman Terbaru: PT DKI Jakarta mengubah putusan tersebut menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
- Uang Pengganti: Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
- Kasus: Perkara ini terkait dengan suap penanganan kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO), di mana Arif dinilai terbukti menerima suap untuk mempengaruhi vonis lepas terhadap sejumlah korporasi.
Majelis hakim tingkat banding menilai perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif. Sebagai pimpinan pengadilan, Arif seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas.
Namun, ia justru terbukti melakukan praktik korupsi demi keserakahan pribadi. Kasus ini juga melibatkan sejumlah hakim lain, termasuk Juyamto, yang sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman penjara dalam perkara yang sama. (*)