Drama ‘Benteng Terakhir’ Senayan: Pontjo Sutowo Tolak Kosongkan Hotel Sultan Meski Tenggat Hari Ini!

Hotel Sultan di Senayan Jakarta. (Naraya Media/ Dok. sultanjakarta.com)

JAKARTA, Naraya Media – Pagi ini, Senin (9/2), ketegangan menyelimuti kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Hari Senin ini merupakan batas akhir atau aanmaning (teguran pengosongan lahan) yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Namun, hingga detik ini, pihak pengelola secara tegas menolak untuk angkat kaki dari lahan seluas 13 hektar tersebut. Setelah rentetan kekalahan di meja hijau sepanjang tahun 2025, termasuk putusan perkara No. 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, negara melalui PPKGBK telah memanggil pihak Indobuildco untuk segera melakukan pengosongan sukarela.

Jika perintah ini diabaikan, pemerintah mengancam akan melakukan eksekusi paksa dengan bantuan aparat keamanan. Meski berada di ujung tanduk, Hotel Sultan terpantau masih beroperasi secara normal.

Bahkan, pihak GBK mengeluarkan imbauan keras agar masyarakat berhati-hati sebelum melakukan transaksi atau reservasi di hotel tersebut karena status operasionalnya yang sudah tidak lagi di bawah kendali sah Indobuildco menurut versi pemerintah.

Argumen Perlawanan: Tunggu Putusan Banding

Kubu Pontjo Sutowo tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, mereka bersikeras bahwa eksekusi belum bisa dilakukan karena masih ada proses hukum banding dan gugatan di PTUN yang mereka klaim telah memenangkan posisi mereka sebelumnya.

“Kami tidak akan beranjak. Ini bukan soal membangkang, ini soal kepastian hukum. Ada proses hukum yang belum inkrah sepenuhnya di tingkat peninjauan kembali. Melakukan eksekusi hari ini adalah tindakan premanisme negara terhadap investor lokal yang sudah membangun kawasan ini sejak nol. Kami akan bertahan hingga titik darah penghabisan,” kata Hamdan Zoelva, Senin (9/2).

Mereka menganggap langkah eksekusi hari ini sebagai tindakan yang “tak adil” dan mengabaikan prinsip hukum yang sedang berjalan.

Pihak Kementerian Sekretariat Negara menegaskan bahwa Hotel Sultan tidak akan ditutup, melainkan dialihkan pengelolaannya sepenuhnya kepada PPKGBK demi mengamankan aset negara. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kawasan strategis tersebut kembali memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara, bukan lagi dikuasai oleh korporasi swasta secara sepihak.

Hari ini menjadi babak penentuan: apakah Hotel Sultan akan berakhir dengan pengosongan damai, ataukah kita akan menyaksikan drama pengusiran paksa terbesar di pusat Jakarta?

Share This Article

Related Posts