JAKARTA, Naraya Media – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan video kontroversial seorang perempuan yang diduga menggunakan identitas sebagai istri anggota Polri untuk meloloskan diri dari pemeriksaan petugas. Video yang viral pada awal Februari 2026 ini memicu perdebatan panas netizen mengenai keseteraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Peristiwa ini bermula saat petugas Kepolisian Resor Melawi, Kalimantan Barat, menggelar razia rutin di kawasan Bundaran Tugu Juang 2. Seorang pengendara perempuan berinisial RVA terjaring oleh petugas karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni tidak menggunakan sabuk pengaman.
Alih-alih menunjukkan surat kendaraan (SIM/STNK) secara kooperatif, perempuan tersebut justru terekam mengeluarkan dan memamerkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Bhayangkari miliknya kepada petugas.
Dalam narasi video yang beredar, ia seolah menunjukkan bahwa kartu tersebut adalah “kartu sakti” yang membuatnya mendapatkan perlakuan istimewa dan bebas dari sanksi tilang.
Gelombang Kecaman Publik
Aksi pamer atau flexing atribut institusi ini langsung menuai respon negatif dari publik. Banyak warganet menyayangkan sikap tersebut karena dinilai mencederai marwah organisasi Bhayangkari dan institusi Polri. Kritik tajam diarahkan pada kesan adanya “hak istimewa” bagi keluarga aparat, sementara masyarakat umum tetap diwajibkan mengikuti prosedur hukum yang ketat.
Menyadari kegaduhan yang ditimbulkan, RVA akhirnya mengunggah video klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada institusi Polri serta masyarakat luas. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa yang dapat merugikan reputasi keluarga besar Bhayangkari.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh keluarga besar aparat untuk tetap mengedepankan etika dan mematuhi aturan publik. Pihak kepolisian menegaskan bahwa identitas organisasi tidak memberikan kekebalan hukum bagi siapa pun yang melanggar aturan lalu lintas. (*)