JAKARTA, Naraya Media – Ketegangan sengketa lahan Hotel Sultan, Jakarta, mencapai babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar aanmaning (teguran hukum) pada besok Senin (9/2), terhadap Pontjo Sutowo.
Langkah ini diambil karena pihak Pontjo dinilai masih menduduki lahan itu meski secara hukum negara telah memenangkan hak pengelolaan di kawasan tersebut.
Aanmaning ini merupakan peringatan terakhir agar pihak terkait segera mengosongkan lahan secara sukarela sebelum eksekusi paksa dilakukan.
Sengketa ini berakar dari berakhirnya (Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco milik Pontjo di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang kemudian ditegaskan kembali kepemilikannya oleh negara.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berfokus pada pengembalian aset negara. Sekaligus memerintahkan pengosongan segera untuk optimalisasi kawasan strategis tersebut.
Meskipun ada upaya hukum berlanjut, posisi negara kuat berdasarkan keputusan inkracht sebelumnya.
Diketahui, PT Indobuildco merupakan perusahaan milik Pontjo yang mengelola Hotel Sultan di kawasan GBK puluhan tahun.
Kosongkan 8 Hari
Kuasa Hukum PPK GBK Kharis Sucipto menyatakan putusan perkara ini bisa dilakukan walau ada upaya hukum dari PT Indobuildco.
“Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walau ada upaya hukum dari PT Indobuildco,” ucap Kharis dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (2/2).
Sementara, PN Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan aanmaning sebagai bagian atas tahapan eksekusi.
Rencananya, aanmaning dijadwalkan kembali pada Senin (9/2) esok. Sejak tanggal itu, PT Indobuildco akan diberikan waktu delapan hari kalender mengosongkan dan menyerahkan tanah juga bangunan ke negara.
“Mengembalikan dan mengosongkan tanah juga bangunan selama 8 hari kalender sejak 9 Februari 2026,” tambah Kharis.
Kharis menambahkan, HGB atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan yang dikuasai oleh PT Indobuildco berakhir pada 2023. Kemudian, Pemerintah menjalankan tahapan penyelamatan aset negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya mengungkap, baik tanah atau bangunan di atas lahan eks-HGB 26 dan 27 Gelora adalah milik negara.
Sebab, hal tersebut merujuk Keputusan Presiden tahun 1984. Di mana, menyatakan seluruh tanah dan bangunan eks-kawasan Asian Games menjadi milik negaran Indonesia. (*)