JAKARTA, Naraya Media – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penegasan batas obstruction of justice (OOJ) atau perintangan peradilan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan konstitusional bagi kerja jurnalistik dan kebebasan berekspresi.
Putusan MK itu, menurut Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, sangat penting karena menarik garis tegas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang sah.
“Kerja pers tidak boleh dipersepsikan sebagai obstruction of justice,” kata Kamil di Jakarta, Senin (2/3).
Maka itu, Iwakum mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan perintangan peradilan.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan penyebaran informasi, pemberitaan, investigasi jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik tidak dapat dipidana sebagai tindakan menghalangi proses hukum.
Menurut Kamil, selama ini pasal perintangan penyidikan kerap ditafsirkan terlalu luas, sehingga berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, akademisi, maupun masyarakat sipil yang menyampaikan informasi berbasis fakta dan kepentingan publik.
Oleh karena itu, kata dia, MK memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik. “Informasi, kritik, dan investigasi justru merupakan bagian dari kontrol demokratis,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan putusan MK harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam praktik penanganan perkara, khususnya perkara korupsi yang menjadi perhatian luas masyarakat.
“Kami berharap putusan MK ini dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh penyidik, penuntut, dan hakim,” tutur Ponco.
Penyebaran Disinformasi
Dengan demikian, dirinya berharap jangan lagi ada upaya membawa kerja jurnalistik atau diskursus akademik ke ranah pidana dengan dalih menghalangi proses hukum.
Ponco menambahkan, putusan tersebut tidak hanya memperkuat kebebasan pers, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi.
Ditegaskan bahwa jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik justru membantu memastikan proses hukum berjalan objektif dan berintegritas.
Adapun MK mengubah bunyi pasal perintangan peradilan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar tidak mudah disalahartikan.
Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan atas permohonan yang dimohonkan advokat Hermawanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
Dalam bagian pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan frasa “atau tidak langsung” dalam ketentuan soal perintangan peradilan memungkinkan adanya bentuk perbuatan yang tampaknya tidak eksplisit, tetapi dinilai menghambat proses peradilan.
Perbuatan itu, imbuh Arsul, seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.
Apabila dikaitkan dengan profesi pemohon, kegiatan advokat melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya akan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.
Potensi yang sama, menurut MK, juga dapat terjadi dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik. (*)