Bebas Tapi Masih Diburu? Ini Alasan KPK Tak Lepaskan Rita Widyasari Begitu Saja

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada April 2024 lalu. (NARAYA Media/Dok. Antara)

Jakarta, NARAYA Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap melakukan sejumlah penyidikan kasus dugaan korupsi, walaupun mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sudah bebas.

“Ini memang jadi dilema. Tetapi, karena penyidikannya sudah berjalan, kami akan tetap proses,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.

Ia menyebut KPK memastikan penyidikan kasus terkait Rita tak akan berjalan secara bertele-tele. “Minimal kami pastikan bahwa tidak bertele-tele untuk proses penyidikan yang sekarang sehingga saat berkas sudah lengkap langsung persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, Achmad menyebut KPK saat ini sedang memproses dua surat perintah penyidikan terkait Rita, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan korupsi oleh tiga korporasi.

Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Suap Rp6 Miliar

Rita diduga menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Kemudian, KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Lalu, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah berbagai merek selama penyidikan kasus itu.

Berikutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita juga diduga menerima jutaan dolar AS terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian, atau 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi baru bara di Kutai Kartanegara. Mereka ialah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). (*)

Share This Article

Related Posts