Jakarta, NARAYA Media – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu, akan dimasukkan ke Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu.
Dia menilai putusan MK itu adalah langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia. Dia pun mendukung putusan MK tersebut.
“Mereka bukan sekadar pelengkap kuota, tetapi benar-benar berjuang merebut suara rakyat dan hadir untuk memperkuat representasi perempuan di parlemen,” ucap Eka di Jakarta, Selasa (26/5).
Dia juga menegaskan putusan MK tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang. “Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya,” ucapnya.
Selain itu, dia menilai revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar pembahasannya dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” ucapnya.
Amar Putusan
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materiil Pasal 245 UUNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal kuota keterwakilan perempuan 30 persen pada pemilihan legislatif.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (25/5). (*)