Awas Modus Baru! BNN Minta Komdigi Blokir Situs-Akun Penjual Narkoba

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto audiensi dengan Menteri Komdigi Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (NARAYA Media/HO-BNN RI)

Jakarta, NARAYA Media – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berharap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi melalui percepatan pertukaran informasi. Serta pemblokiran akun atau situs yang terindikasi terkait kejahatan narkotika.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyoroti kerentanan kelompok usia produktif yang merupakan pengguna aktif internet terhadap paparan kejahatan narkotika di ruang digital.

“Perkembangan teknologi telah dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk menjalankan berbagai aktivitas ilegal secara terselubung melalui media sosial, e-commerce, hingga dark web,” papar Komjen Pol. Suyudi di Jakarta, Sabtu (20/6) malam.

Selain itu, Kepala BNN RI juga mengungkap adanya keterkaitan antara perjudian daring dan jaringan narkotika yang kerap beririsan dalam praktik pencucian uang. Dengan begitu, ia menilai seiring berkembangnya teknologi informasi, modus operandi kejahatan narkotika turut berevolusi dengan memanfaatkan berbagai platform digital sebagai sarana promosi dan transaksi.

Merespons ancaman itu, Kepala BNN RI audiensi dengan Menteri Komdigi Meutya Hafid, di Jakarta, Kamis (11/6), guna memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penanganan kejahatan narkotika di ruang digital. Selain aspek pengawasan dan penindakan, Suyudi mendorong penguatan kolaborasi dalam bidang komunikasi publik.

Pengawasan Ruang Siber

Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis pengelolaan informasi dan ruang digital nasional, Komdigi diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan narkotika melalui peningkatan kampanye edukasi. Serta penyebarluasan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat.

Menteri Komdigi menyambut baik inisiatif BNN dan menyatakan komitmennya memperkuat koordinasi dalam penanganan konten serta situs yang berkaitan dengan kejahatan narkotika.

Kemenkomdigi juga siap memfasilitasi percepatan pemblokiran terhadap akun dan situs terlarang, serta memperluas kolaborasi dalam penyebarluasan berbagai pesan edukasi mengenai bahaya narkotika kepada masyarakat.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga ruang digital dari berbagai aktivitas ilegal sekaligus meningkatkan literasi masyarakat dalam menghadapi ancaman kejahatan di dunia maya.

Ke depan, BNN dan Komdigi sepakat akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan memperkuat sinergi dalam menghadapi ancaman kejahatan narkotika di era digital. Baik melalui pengawasan ruang siber, penanganan konten ilegal, maupun peningkatan literasi masyarakat.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya ruang digital yang aman dari penyalahgunaan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika. (*)

Share This Article

Related Posts