JAKARTA, NARAYA Media – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengumumkan resmi pemberhentikan satu orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Serta tiga orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin berat.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Saifullah selepas apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kemensos, Kamis (26/3) pagi.
“Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” jelasnyanya, disambut hening ratusan peserta apel yang tidak menyangka ada pemberhentian.
Selain PNS itu, Mensos juga mengumumkan telah memecat tiga orang tenaga pendamping PKH yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mensos menegaskan bahwa tindakan tegas ini kelanjutan dari evaluasi kedisiplinan tahun lalu. Di mana, terdapat hampir 500 pegawai yang diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, dengan 49 orang di antaranya berakhir dengan pemberhentian.
Saat ini, Kemensos juga memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat. Saifullah memastikan proses sanksi akan terus berjalan. Tertuama bagi siapa saja yang tak memenuhi kriteria integritas dan kinerja yang telah ditetapkan.
“Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat sedang kita proses. Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga,” tambahnya. (*)