Jakarta, NARAYA Media – Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap usulan MUI yang mendorong pemerintah dan DPR membuat aturan tegas untuk memidana pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender.
Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis bahkan menilai hukuman terhadap pelaku LGBT seharusnya lebih berat dibandingkan delik perzinaan. Sebab, dianggap mengandung dua bentuk pelanggaran.
“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” kata Cholil dikutip NARAYA Media, Sabtu (20/6).
Menanggapi pernyataan ini, Jaringan Masyarakat Sipil melalui pernyataan tertulis menyampaikan penolakan atas wacana pemidanaan tersebut. Mereka menilai usulan tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender.
Koalisi yang terdiri dari 37 organisasi itu juga menilai dorongan pemidanaan terhadap pelaku maupun pihak yang memperjuangkan hak-hak kelompok LGBT. Hal ini dapat membatasi kebebasan berekspresi serta mengancam prinsip perlindungan HAM. (Wildan Adil Hilba)