JAKARTA, NARAYA Media – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/3) menyebutkan ada dua dasar alasan penahanan pada Jumat malam ini.
“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan jelas. Justru, pada hari tersebut, tersangka ‘live’ pada akun Tiktok,” jelasnya.
Kedua, lanjutnya, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Budi.
Tersangka Perdana
Budi menyebutkan sebelum dilakukan penahan, DRL diperiksa lebih dahulu mulai pukul 13.00 – 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan itu, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan.
Ia juga menambahkan sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.
“Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Sebelum penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” tukas Budi.
Sebelumnya, Richard ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Pada laporan polisi yang teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard diduga melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Lalu, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (*)