Jakarta, NARAYA Media – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut tidak menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyebut anggapan itu sebagai informasi yang tidak benar.
Menurut Habiburokhman, Komisi III justru terus mendorong pembahasan RUU tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Sudah berapa minggu ini kita gas terus soal UU Perampasan Aset ini,” katanya dalam rapat dengar pendapat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Ia mengatakan partisipasi publik menjadi salah satu fokus dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. “Kita maksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset,” tegasnya.
Habiburokhman juga menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru, bukan revisi aturan yang sudah ada. Karena itu, menurutnya pembahasannya membutuhkan waktu lebih panjang. (*)