JAKARTA, NARAYA media – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, membacakan putusan krusial, pada Jumat (6/3), dalam perkara dugaan penghasutan demo anarkis Agustus 2025.
Aktivis sekaligus Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (dikenal sebagai El Pedro), divonis bebas murni oleh majelis hakim.
Pasalnya, vonis ini menjadi kejutan besar termasuk kontroversi hukum. Mengingat sebelumnya, El Pedro dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa meyakini konten di media sosial Lokataru telah berkolaborasi dengan pihak lain. Hal ini memicu kericuhan dan melibatkan anak di bawah umur dalam demonstrasi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan El Pedro mengajak masyarakat turun ke jalan merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Bukan tindak pidana penghasutan. (*)